Beli rumah memang
harus hati-hati. Khususnya bagi pembeli rumah perdana. Supaya tidak tertipu
oleh oknum nakal dalam industri properti.
Pasalnya ada
sebagian kasus penipuan dalam proses pembelian rumah. Hal ini tentu saja
merugikan pembeli.
Oleh karena itu,
sebagai pembeli rumah harus lebih teliti. Kemudian harus berlajar cara membeli
rumah agar tidak tertipu.
7 Cara Membeli Rumah Agar Tidak Tertipu
Oknum Nakal
Ada beberapa cara
bagi pembeli rumah agar tidak tertipu oleh oknum nakal. Berikut 7 cara membeli
rumah yang aman dan terhindar dari oknum nakal:
1.
Memeriksa Legalitas
Masalah utama
kadang soal legalitas tanah dan bangunan. Kadang tanah dan rumah yang
ditawarkan penjual, belum sah jadi milik si penjual. Namun sudah ditawarkan ke
pihak pembeli.
Hal ini tentu
jadi masalah besar. Oleh karena itu, harus cek legalitas tanah dan rumah.
Pembeli harus proaktif menanyakan dokumen
legalitas rumah. Seperti IMB, SHM, dan lainnya.
2. Membandingkan Harga Rumah
Biasanya oknum
nakal selalu menawarkan iming-iming rumah murah. Artinya jauh di bawah harga
pasaran. Hal ini harus dicurigai dan
dihindari.
Jadi cara paling
tepat memang harus mebandingkan harga rumah sejenis di kawasan yang akan
dibeli. Jika harga rumah jauh di bawah harga pasaran, patut pembelian bisa
diurungkan. Begitu juga jika harga terlalu tinggi.
3. Cek Reputasi Pengembang
Cara selanjutnya
adalah cek reputasi pengembang. Jika pengembang kurang terkenal, belum punya
nama dan pengalaman maka harus hati-hati.
Anda bisa cek
hasil karya developer pada proyek-proyek sebelumnya. Jika dirasa bagus maka
lanjukan pembelian. Namun jika proyek sebelumnya bermasalah maka urungkan niat
membeli rumah pada pengembang yang reputasinya buruk.
4. Cek Dokumen Pernjanjian Booking Fee
Booking fee
adalah biaya memasan rumah, agar rumah tidak ditawarkan ke orang lain. Booking
fee ini dibayar di depan, dengan besaran
Rp 5 juta-Rp 10 juta. Hati-hati dengan proses booking fee ini.
Soalnya ada
sebagian developer yang membuat perjanjian jika setelah booking fee dibayar
ternyata pembeli membatalkan maka uang booking fee tidak balik ke pembeli. Nah
perjanjian seperti ini tentu harus dibaca dengan cermat.
5. Mencermati Peraturan Biaya Beli Rumah
Beli rumah harus
membayar biaya pajak. Mulai dari PPAT, AJB, bea balik nama, PPH, BPHTB, dan
lainya.
Supaya ongkos
yang dibayar sesuai perturan, Anda harus mencermati peraturan dan undang-undang
terkait biaya-biaya beli rumah. Supaya tidak disuruh membayar biaya terlalu
tinggi oleh oknum.
6. Survei Lingkungan Rumah
Anda juga harus
survei lungkungan rumah. Pastikan rumah jauh dari potensi bencana alam. Seperti
banjir, tanah longsor, dan lainnya.
Ditambah lagi,
pastikan lingkungan rumah jauh dari tempat pembuangan sampah. Soalnya sampah
bikin lingkungan rumah tidak nyaman.
7. Mengajak Keluarga atau Kawan yang Berpengalaman
Cara terakhir
adalah mengajak kawan atau keluarga yang sudah pengelaman dalam membeli rumah.
Jadi kelaurga atau kawan bisa jadi pemandu proses pembelian.
Kesimpulan: Hati-Hati dalam Membeli Rumah
Dengan belajar 7
cara membeli rumah agar tidak tertipu di atas, diharapkan Anda bisa membeli
rumah dengan aman. Jauh dari hal-hal negatif seperti penipuan.
Anda bisa cek
legalitas tanah dan rumah, mengajak keluarga, cek lokasi, cek peraturan dan
undang-undang, serta cek reputasi pengembang.
Untuk Anda yang
ingin memiliki rumah dengan proses pembelian aman, bisa lewat agen properti
digital Prime360. Tersedia banyak unit rumah
terbaik dan strategis. Untuk info diskon
dan promo rumah hubungi WA berikut: +62811945360