Cara Menghitung Cicilan KPR Syariah Berdasarkan Jenisnya

Diposting pada 30 June 2023
Prime360

Sistem Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) di Jakarta memberikan bantuan kepada mereka yang ingin memiliki rumah. Pilihan jenis KPR pun beragam, ada KPR konvensional dan KPR Syariah. Keduanya memiliki karakteristik yang berbeda-beda.


Sistem KPR Syariah mengembalikan kredit tanpa bunga. Ini menjadi solusi bagi umat muslim yang ingin memiliki rumah meskipun memiliki keterbatasan uang tunai.


Sistem KPR Syariah lebih mengutamakan sistem bagi hasil. Namun, ada dua model KPR Syariah yang perlu diketahui bagi mereka yang ingin mengambil kredit pemilikan rumah.

Akad Dalam KPR Syariah

Dalam KPR Syariah terdapat beberapa akad yang diimplementasikan. Berikut adalah akad dalam KPR Syariah yang biasanya diterapkan:

Murabahah

Murabahah adalah perjanjian jual-beli antara bank dan nasabah. Dalam akad ini, bank membeli rumah yang diinginkan oleh nasabah terlebih dahulu, kemudian menjualnya kembali kepada nasabah.


Bank akan menambahkan persentase keuntungan berdasarkan kesepakatan antara kedua belah pihak. Dengan metode ini, nasabah tidak hanya mengetahui jumlah cicilan yang harus dibayarkan setiap bulan, tetapi juga harga asli rumah dan keuntungan yang diperoleh oleh bank berdasarkan nilai jualnya. Setelah itu, nasabah hanya perlu mencicil setiap bulan.


Sebagai contoh, jika Anda ingin membeli rumah seharga Rp 500 juta dengan uang muka (DP) 20% dan margin keuntungan 5% dari nilai rumah selama 15 tahun, perhitungannya adalah sebagai berikut:


Pembayaran DP kepada pengembang atau pemilik rumah (jika membeli rumah second):

DP = Rp 500 juta x 20%

DP = Rp 100 juta


Cicilan setiap bulan selama 15 tahun:

Cicilan = Rp 400 juta x (5% x 15) + Rp 400 juta : 180

Cicilan = Rp 300 juta + Rp 400 juta : 180

Cicilan = Rp 3,8 juta per bulan

Musyarakah Mutanaqisah


Musyarakah Mutanaqisah adalah pembelian barang (dalam hal ini rumah) dengan sistem kongsi atau kerja sama. Setelah pembelian berhasil, salah satu pihak kemudian membeli barang secara penuh secara bertahap.


Dalam hal ini, nasabah bekerja sama dengan bank untuk membeli properti yang diinginkan (misalnya rumah) dengan persentase kepemilikan yang telah disepakati. Untuk mendapatkan keuntungan, rumah disewakan kepada nasabah yang berperan sebagai penyewa.


Keuntungan sewa kemudian dibagi dua berdasarkan persentase kepemilikan bank, ditambah biaya tambahan sebagai pengalihan persentase kepemilikan. Dengan demikian, rumah secara penuh menjadi milik nasabah. Berikut adalah contoh menghitungnya:


Nasabah ingin membeli rumah seharga Rp 300 juta dengan menggunakan akad Musyarakah Mutanaqisah.


Berdasarkan kesepakatan, nasabah membeli kepemilikan sebesar 20% (Rp 60 juta), sedangkan sisanya ditanggung oleh bank (80% atau Rp 240 juta).


Berdasarkan kesepakatan, keuntungan yang diterima oleh bank dari sewa rumah setiap bulan adalah Rp 1,6 juta selama 10 tahun.


Nasabah diwajibkan membayar Rp 1,6 juta setiap bulan, ditambah biaya pengalihan hak rumah dari bank (80%). Biaya pengalihan ini didasarkan pada kesepakatan bersama. Semakin besar biayanya, semakin cepat pelunasan.

Kesimpulan

Sistem KPR di Jakarta memberikan bantuan untuk memiliki rumah. Ada KPR konvensional dan KPR Syariah. KPR Syariah mengembalikan kredit tanpa bunga. Ada dua model KPR Syariah: Murabahah (perjanjian jual-beli antara bank dan nasabah) dan Musyarakah Mutanaqisah (pembelian rumah dengan kongsi). Setiap model memiliki perhitungan dan pembayaran yang berbeda. KPR Syariah memberikan solusi bagi umat muslim yang ingin memiliki rumah tanpa melibatkan riba.


imgWAchatYuk