Istilah Dalam Jual Beli Properti Yang Wajib Anda Ketahui di Indonesia

Diposting pada 29 March 2023
Prime360

Istilah dalam bisnis properti kadang tidak umum. Khususnya bagi pihak yang perdana jual atau beli properti. Alhasil sebelum beli properti, sebaiknya kenali istilah dalam jual beli properti.


Dengan mengenali istilah dalam jual beli properti proses transaksi jual atau beli rumah jadi lebih aman. Jauh dari risiko ditipu oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Ya minimal punya informasi terkait jual beli properti.


7 Istilah Legal dalam Jual Beli Properti di Indonesia


Banyak istilah dalam jual beli properti di Indonesia. Khususnya yang terkait peraturan perpindahan aset properti dan hal legal lainnya. Berikut 7 istilah dalam jual beli properti di Indonesia:


1. AJB (Akta Jual Beli)

AJB merupakan dokumen penting yang catat atau dibuat notaris. Fungsinya sebagai bukti sah transaksi antara penjual dan pembeli properti.


AJB sangat penting dalam jual beli properti. Sebab AJB menjadi bukti sah dan legal atas kepemilikan properti.  Dokumen AJB ini menjadi bukti kuat perpindahan properti dari penjual ke pembeli.


2. Bea Balik Nama

Dokumen AJB di atas menjadi dasar penting ketika melakukan Balik Nama sertifikat kepemilikan properti. Jadi Bea Balik Nama ini merupakan biaya atas perubahan nama dokumen kepemilikan propert.


Bea Balik Nama ini tidak diukur rata. Biaya yang ditanggung pembeli sangat tergantung pada luas lahan dan harga jual. Jadi bea balik nama ini berbeda-beda.


3. PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah)

PPAT ini juga masih terhubung dengan AJB dan Bea Balik Nama. Jadi PPAT merupakan bagian administrasi atau petugas yang membuat akta tanah dan akta peralihan hak atas tanah.


Tugas lainnya adalah memberikan sertifikat tanah kepada pemilik tanah atau properti. Peran  PPAT sangat penting karena mengemban tanggung jawab memastikan jual beli properti sah dan legal.


4. IMB (Izin Mendirikan Bangunan)

Dokumen IMB ini sangat penting. Pemilik properti harus memiliki IMB ketika memulai pembangunan gedung.


Dokemen IMB dikeluarkan instansi pemerintah daerah yang berwenang memastikan pembangunan hunian sesuai undang-undang dan peraturan. Supaya dapat IMB, pengembang properti harus memenuhi persyaratan ketat.


5. HPL ( Hak Pakai Lahan)

Dokumen legal HPL merupakan dokumen yang diberikan kepada pihak yang membangun proyek di atas tanah milik orang lain. Baik itu tanah individu atau tanah negara.


Dengan adanya HPL maka pengembang proyek bisa menggunakan tanah selama jangka waktu tertentu. Tergantung kesepakatan antara pemilik tanah dan pengembang proyek. Bisa 5 tahun hingga 30 tahun.


6. PHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)

PHTB merupakan pajak yang wajib dibayar oleh pembeli properti. Biaya pajak PHTB tidak sama.


Total biaya pajak tergantung pada nilai transaksi atas tanah yang telah dibeli. Biasanya setiap daerah tariff PHTB berbeda-beda. PHTB ini menjadi syarat penting sebelum proses balik nama sertifikat kepemilikan properti.


7. PJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli)

Dalam bisnis properti PJB ini merupakan dokmen perjanjian antara penjual dan pembeli properti. Isinya berupa kesepakatan terkait harga, luas lahan, dan syarat lainnya yang disepakati penjual dan pembeli.


Kesimpulan: Pelajari Istilah Legal dalam Jual Beli Properti

7 istilah legal dalam jual beli properti  ini wajib Anda ketahui. Khususnya bagi Anda yang maun beli properti.


Supaya punya informasi yang lengkap dan tahu batasan legal dalam proses jual beli tanah di Indonesia.  Akhirnya, proses jual beli pun lebih lancar.


Buat Anda yang ingin beli properti strategi dan terbaik segera buka katalog Prime360. Ada banyak rumah yang nyaman dan siap ditebus. Untuk diskon dan promo rumah menarik lainnya bisa menghubungi WA: +62811945360

imgWAchatYuk