Istilah
dalam bisnis properti kadang tidak umum. Khususnya bagi pihak yang perdana jual
atau beli properti. Alhasil sebelum beli properti, sebaiknya kenali istilah
dalam jual beli properti.
Dengan
mengenali istilah dalam jual beli properti proses transaksi jual atau beli
rumah jadi lebih aman. Jauh dari risiko ditipu oleh orang-orang yang tidak
bertanggung jawab. Ya minimal punya informasi terkait jual beli properti.
7 Istilah Legal dalam Jual Beli Properti
di Indonesia
Banyak istilah dalam jual beli properti di Indonesia.
Khususnya yang terkait peraturan perpindahan aset properti dan hal legal
lainnya. Berikut 7 istilah dalam jual beli properti di Indonesia:
1. AJB (Akta Jual Beli)
AJB
merupakan dokumen penting yang catat atau dibuat notaris. Fungsinya sebagai
bukti sah transaksi antara penjual dan pembeli properti.
AJB
sangat penting dalam jual beli properti. Sebab AJB menjadi bukti sah dan legal
atas kepemilikan properti. Dokumen AJB
ini menjadi bukti kuat perpindahan properti dari penjual ke pembeli.
2. Bea Balik Nama
Dokumen
AJB di atas menjadi dasar penting ketika melakukan Balik Nama sertifikat
kepemilikan properti. Jadi Bea Balik Nama ini merupakan biaya atas perubahan
nama dokumen kepemilikan propert.
Bea
Balik Nama ini tidak diukur rata. Biaya yang ditanggung pembeli sangat
tergantung pada luas lahan dan harga jual. Jadi bea balik nama ini
berbeda-beda.
3. PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah)
PPAT
ini juga masih terhubung dengan AJB dan Bea Balik Nama. Jadi PPAT merupakan bagian
administrasi atau petugas yang membuat akta tanah dan akta peralihan hak atas
tanah.
Tugas
lainnya adalah memberikan sertifikat tanah kepada pemilik tanah atau properti. Peran
PPAT sangat penting karena mengemban
tanggung jawab memastikan jual beli properti sah dan legal.
4. IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
Dokumen
IMB ini sangat penting. Pemilik properti harus memiliki IMB ketika memulai
pembangunan gedung.
Dokemen
IMB dikeluarkan instansi pemerintah daerah yang berwenang memastikan pembangunan
hunian sesuai undang-undang dan peraturan. Supaya dapat IMB, pengembang
properti harus memenuhi persyaratan ketat.
5. HPL ( Hak Pakai Lahan)
Dokumen
legal HPL merupakan dokumen yang diberikan kepada pihak yang membangun proyek
di atas tanah milik orang lain. Baik itu tanah individu atau tanah negara.
Dengan
adanya HPL maka pengembang proyek bisa menggunakan tanah selama jangka waktu tertentu.
Tergantung kesepakatan antara pemilik tanah dan pengembang proyek. Bisa 5 tahun
hingga 30 tahun.
6. PHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah
dan Bangunan)
PHTB
merupakan pajak yang wajib dibayar oleh pembeli properti. Biaya pajak PHTB
tidak sama.
Total
biaya pajak tergantung pada nilai transaksi atas tanah yang telah dibeli.
Biasanya setiap daerah tariff PHTB berbeda-beda. PHTB ini menjadi syarat
penting sebelum proses balik nama sertifikat kepemilikan properti.
7. PJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli)
Dalam
bisnis properti PJB ini merupakan dokmen perjanjian antara penjual dan pembeli
properti. Isinya berupa kesepakatan terkait harga, luas lahan, dan syarat
lainnya yang disepakati penjual dan pembeli.
Kesimpulan: Pelajari Istilah Legal dalam
Jual Beli Properti
7
istilah legal dalam jual beli properti
ini wajib Anda ketahui. Khususnya bagi Anda yang maun beli properti.
Supaya
punya informasi yang lengkap dan tahu batasan legal dalam proses jual beli
tanah di Indonesia. Akhirnya, proses
jual beli pun lebih lancar.
Buat
Anda yang ingin beli properti strategi dan terbaik segera buka katalog Prime360.
Ada banyak rumah yang nyaman dan siap ditebus. Untuk diskon dan promo rumah
menarik lainnya bisa menghubungi WA: +62811945360