Ini dia persyaratan Program Bantuan Bedah Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Diposting pada 28 February 2020
Prime360

Rumahsederhana.id – Tangerang, Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat memberikan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Tujuan program ini adalah sebagai bagian program unggulan Rumah untuk Rakyat. Karena menurut data yang dirilis Universitas Gadjah Mada (UGM),  Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) memiliki rumah tak layak huni sebesar 40 sampai 70 Persen, Kementerian PUPR berinisiatif untuk meluncurkan program BSPS dengan dua jenis bantuan yang dikucurkan, yaitu Program Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya (PKRS) dan Pembangunan Rumah Baru Swadaya (PRBS).

Bantuan PKRS adalah bantuan untuk memperbaiki rumah layak huni yang mengalami kerusakan akibat usia, bencana, ataupun kecelakaan. Sementara bantuan PRBS adalah bantuan untuk mengganti rumah tinggal yang tidak layak dengan rumah baru. Adapun persyaratan bagi penerima PKRS dan PRBS adalah sebagai berikut:

1.      Rumah dengan atap tidak layak atau membahayakan

2.      Rumah dengan lantai tanah

3.      Rumah dengan dinding yang tidak layak

4.      Rumah yang tidak memiliki WC dan atau membahayakan kesehatan

Kedua bantuan tersebut diperuntukan bagi Warga Negara Republik Indonesia yang telah menikah dan berpenghasilan rendah. Adapun syarat selengkapnya bagi mereka yang akan mengajukan bantuan PRBS dan PKRS menurut Peraturan Menteri PUPR nomor 13 PRT/M/2016 adalah sebagai berikut:

1.      WNI yang telah berkeluarga

2.      Memiliki tanah yang bersertifikat, tidak bersengketa, dan sesuai dengan peraturan tata ruang setempat

3.      Memiliki rumah tak layak huni

4.      Belum pernah memperoleh BSPS

5.      Berpenghasilan maksimal UMP setempat

6.      Bersedia membuat pernyataan akan memperbaiki kualitas taraf hidup

7.      Bersedia membuat kelompok 20 orang

Adapun tata cara untuk mendaftar program bantuan tersebut dikelola oleh pemerintah daerah melalui kepala desa di masing-masing kelurahan/desa/kecamatan.

Program tersebut merupakan program bantuan pemerintah yang tidak dipungut biaya. Apabila Anda menemukan kejanggalan selama proses pengajuan dapat menghubungi kantor PUPR terdekat. (ADR)

imgWAchatYuk