Rumahsederhana.id – Tangerang, Pemerintah
melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat memberikan program
Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Tujuan program ini adalah sebagai
bagian program unggulan Rumah untuk Rakyat. Karena menurut data yang dirilis
Universitas Gadjah Mada (UGM), Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) memiliki
rumah tak layak huni sebesar 40 sampai 70 Persen, Kementerian PUPR berinisiatif
untuk meluncurkan program BSPS dengan dua jenis bantuan yang dikucurkan, yaitu
Program Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya (PKRS) dan Pembangunan Rumah Baru
Swadaya (PRBS).
Bantuan PKRS adalah bantuan untuk memperbaiki
rumah layak huni yang mengalami kerusakan akibat usia, bencana, ataupun
kecelakaan. Sementara bantuan PRBS adalah bantuan untuk mengganti rumah tinggal
yang tidak layak dengan rumah baru. Adapun persyaratan bagi penerima PKRS dan
PRBS adalah sebagai berikut:
1.
Rumah dengan
atap tidak layak atau membahayakan
2.
Rumah dengan
lantai tanah
3.
Rumah dengan
dinding yang tidak layak
4.
Rumah yang
tidak memiliki WC dan atau membahayakan kesehatan
Kedua bantuan tersebut diperuntukan bagi Warga
Negara Republik Indonesia yang telah menikah dan berpenghasilan rendah. Adapun
syarat selengkapnya bagi mereka yang akan mengajukan bantuan PRBS dan PKRS menurut
Peraturan Menteri PUPR nomor 13 PRT/M/2016 adalah sebagai berikut:
1.
WNI yang telah
berkeluarga
2.
Memiliki tanah
yang bersertifikat, tidak bersengketa, dan sesuai dengan peraturan tata ruang
setempat
3.
Memiliki rumah
tak layak huni
4.
Belum pernah
memperoleh BSPS
5.
Berpenghasilan maksimal
UMP setempat
6.
Bersedia membuat
pernyataan akan memperbaiki kualitas taraf hidup
7.
Bersedia membuat
kelompok 20 orang
Adapun tata cara untuk mendaftar program
bantuan tersebut dikelola oleh pemerintah daerah melalui kepala desa di
masing-masing kelurahan/desa/kecamatan.
Program tersebut merupakan program bantuan
pemerintah yang tidak dipungut biaya. Apabila Anda menemukan kejanggalan selama
proses pengajuan dapat menghubungi kantor PUPR terdekat. (ADR)