Balik Nama Rumah KPR: Biaya, Dokumen dan Simulasinya Terbaru 2023

Diposting pada 07 June 2023
Prime360

Mengurus balik nama rumah KPR termasuk langkah penting saat membeli rumah baru. Pasalanya sertifikat rumah berfungsi sebagai bukti kepemilikan yang sah.


Dengan sertifikat yang sudah balik nama, rumah secara legal akan aman. Di Masa depan tidak ada yang menggugat. Jadi, setelah proses akad KPR dengan bank, langkah penting yang segera diurus adalah sertifikat AJB dan balik nama sertifikat rumah.


Nah dalam artikel ini, akan dijelaskan biaya balik nama rumah KPR, dokumen yang harus disiapkan, serta simulasi lengkapnya.

Biaya Balik Nama Rumah KPR

Biaya balik nama rumah KPR sebenarnya sangat proporsional tergantung nilai jual tanah. Semakin besar nilai jual maka semakin tinggi pula biaya balik nama rumah. 


Secara garis besar, biaya balik nama sertifikat rumah terdiri dari tiga komponen:


Pertama, ada biaya pengecekan keabsahan sertifikat asli sebesar Rp 50.000.


Kedua, biaya pelayanan balik nama sertifikat di BPN dihitung berdasarkan nilai jual tanah dan rumah, dengan rumus nilai jual tanah dan rumah dibagi 1000.


Ketiga, biaya notaris untuk jasa balik nama sertifikat. Biasanya, developer dan bank telah bekerjasama dengan notaris untuk mempermudah proses ini.


Setelah proses selesai, sertifikat rumah diserahkan kepada bank sebagai jaminan. Anda akan mendapatkan sertifikat tersebut setelah KPR lunas.

Dokumen Persyaratan Balik Nama Sertifikat Rumah KPR

Dalam proses mengurus balik nama rumah KPR, terdapat beberapa persyaratan dokumen yang perlu dipenuhi. Dokumen-dokumen ini meliputi:


Fotokopi KTP penjual dan pembeli: Kedua belah pihak harus menyertakan fotokopi KTP sebagai bukti identitas dalam proses balik nama.


Fotokopi Kartu Keluarga: Dokumen ini diperlukan untuk memverifikasi status keluarga penjual dan pembeli.


Fotokopi NPWP: Dokumen ini menunjukkan bahwa penjual dan pembeli telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak yang aktif.


Fotokopi Surat Nikah (jika pemilik sudah menikah): Bagi pemilik rumah yang sudah menikah, fotokopi Surat Nikah diperlukan sebagai bukti status perkawinan.


Bukti pelunasan PBB: Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) harus dibuktikan dengan dokumen yang sesuai.


Sertifikat Asli tanah yang lama: Sertifikat tanah asli harus disertakan untuk melakukan proses balik nama.


Surat pernyataan kepemilikan tanah pribadi: Dokumen ini menyatakan bahwa tanah yang dimiliki oleh penjual adalah milik pribadi dan tidak sedang dalam sengketa dengan pihak lain.


Dengan memenuhi persyaratan dokumen di atas, proses balik nama rumah KPR dapat dilakukan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Simulasi Menghitung Biaya Balik Nama Rumah KPR

Simulasi hitung-hitungan biaya balik nama rumah KPR ini menggunakan indikator harga rumah dan tanah sebesar Rp 500 juta, berikut adalah perkiraan biayanya:


Biaya pengecekan keabsahan sertifikat tanah dan rumah: Biasanya sekitar Rp 50.000.


Biaya pelayanan balik nama sertifikat di BPN: Dihitung berdasarkan nilai jual tanah dan rumah. Misalnya, jika menggunakan rumus nilai jual:1000, maka biaya tersebut dapat diperkirakan sekitar 0,1% dari harga rumah dan tanah, yaitu sekitar Rp 500.000.


Biaya notaris: Biasanya termasuk dalam biaya balik nama, termasuk jasa BBN (Balik Nama Bersertifikat) dan sejenisnya. Biaya ini dapat bervariasi tergantung pada notaris yang dipilih.


Dalam kasus ini, total perkiraan biaya balik nama rumah KPR untuk harga rumah dan tanah sebesar Rp 500 juta mungkin mencapai sekitar Rp 550.000 (50.000 + 500.000). 


Perlu dicatat bahwa estimasi biaya di atas hanyalah perkiraan dan dapat berbeda tergantung pada faktor-faktor seperti lokasi, biaya notaris, dan persyaratan tambahan yang mungkin diterapkan oleh BPN atau pihak terkait lainnya.


imgWAchatYuk